Khilafah Sebuah Sistem Politik Ahistoris dalam Ajaran Islam

Saat ini Indonesia mungkin sedang dikagetkan dengan kembali mencuatnya propaganda gerakan masif khilafah islamiyah, terlebih pasca selesainya proses pilpres kemarin yang masih menyisakan sedikit ekses. Celakanya, tidak sedikit kalangan masyarakat yang mengandrungi isu khilafah ini, bahkan banyak dari mereka rela berpanas-panasan mengobarkan bendera kebanggaan di tengah-tengah terik matahari ibu kota. Ketidak puasan dengan sistem negara sekarang, telah membakar ego mereka dengan menyuarakan suatu sitem baru. Ya. Sistem yang mereka kenal dengan istilah khilafah islamiyah. Menyikapi hal demikian, penulis tertarik untuk mengkaji sistem khifalah. Sejauh pengetahuan penulis, istilah sistem ini mulai muncul pada era dinasti Islam, tepatnya pada era Umayyah dan Abbasiyah. Mengapa penulis tidak mencantumkan istilah khilafah pada era Sahabat, sejauh analisis penulis, khilafah ini ialah istilah yang muncul belakangan. Tidak satu pun dari empat sahabat yang memegang tonggak kepemimpinan pasca wafat nabi menggunakan sistem khilafah sebagaimana yang digembar-gemborkan HTI sealama ini.  Hal yang demikian bisa kita perhatikan dari istilah penyebutan khulafaur rasyidun yang kiranya baru muncul jauh setelah wafat para sahabat tersebut, yang mana kemudian istilah tersebut disematkan oleh sebagian cendekiawan muslim dan eksis hingga sekarang. Tanpa disadari sebagian besar dari kita tidak kritis dengan istilah khalifah atau khilafah yang disematkan kepada mereka para Sahabat. Banyak dari kita yang serta merta menerima penyebutan istilah ini, tanpa menyadari sisi historis atas penyematan gelar khalifah kepada para sahabat yang menjadi nahkoda pemerintahan pasca wafat Nabi. Maka hal inilah yang menjadi titik penting poin artikel yang ingin penulis paparkan pada artikel ini.  Berkaca kepada sisi historis sistem politik Islam, istilah ini baru muncul pada era Abdul Malik bin Marwan, khalifah Umayyah kelima. Ia menamai dirinya dengan sebutan khalifah, sebagai salah satu legitimasi eksistensi kepemimpinannya pada waktu itu. Abdul Malik dengan berani mengambil legitimasi ayat Al-Quran sebagai sarana eksistensi politik kepemerintahan dan kenegaraan yang ia kehendaki. Mengutip pandangan Mun’im Sirri, salah satu bukti awal penyebutan istilah khalifah ialah apa yang dilakukan pemerintahan Umayyah pada era Abdul Malik yang merenovasi bentuk produksi mata uang. Dengan mencetak beberapa koin mata uang dalam beberapa versi, dari yang semula mengadopsi mata uang Persia, hingga akhirnya mengeluarkan koin dengan gambar Khalifah Abdul Malik yang bertuliskan Khalifah Allah di bagian piggirnya. Dari sini bisa dilihat bertapa jauh jarak antara masa kepemerintahan sahabat dengan masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan sebagai khalifah Umayyah yang kelima. Ranah Tafsir Pemakaian istilah khalifah dalam ranah tafsir klasik cenderung tidak berkonotasi dengan sebuah makna politik  apapun, sedangkan pada era perkembangan tafsir selanjutnya, istilah khalifah mulai mengarah kepada bentuk macam politik atau sebuah sistem pemerintahan.  Prof. Wadad Qodi, seorang profesor Universitas Chicago, AS, setelah melakukan penelitian terhadap istilah khalifah pada era tafsir awal, ia berkesimpulan, bahwa betapa penggunaan kata khalifah sebagai pemimpin politik juga terdeteksi dalam sebagian tafsir era akhir pemerintahan Umayyah dan Abbasiyah. Sementara dalam tafsir-tafsir yang lebih awal, khalifah dimaknai tanpa konotasi politik apa pun. Era kepemimpinan Umayyah kiranya telah sukses menyematkan istilah khalifah bagi sistem pemerintahannya, begitu juga dengan era Abbasiyah yang tetap eksis hingga era modern sekarang. Disatu sisi hal tersebut merupakan sebuah bentuk keberhasilan tersendiri bagi para pemerintah dinasti-dinasti Islam pada saat itu.  Akan tetepi dalam sisi yang lain, sistem ini yakni dinasti–dinasti pasca para sahabat—telah telah memiliki sisi negatif dalam benak masyarakat. Pada sistem tersebut telah terjadi kemorosotan moral-moral kepemimpinan Islam dalam praktiknya, tak jarang banyak dari para sultan atau khalifah yang rela mencampur adukkan kepentingan politik dengan legitimasi dalil-dalil agama sebagai alat justifikasi dihadapan para rakyatnya, hanya demi sebuah kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kemudian sistem ini “khalifah” dapat eksis pada era itu, dengan bantuan “power” yang dimiliki oleh para petinggi-petinggi dinasti pada saat itu. Kita dapat melihat beberapa fenomena yang melibatkan pertikaian antara para ulama dan umara’ pada saat itu, ketika sang umara’ harus dengan paksa mengkerdilkan bahkan melenyapkan fatwa-fatwa yang dirasa bertentangan dengan apa yang dikehendaki sistem pemerintahan pada saat itu. Seperti peristiwa mihnah, yang mana sampai-sampai melibatkan seorang ulama Alim Imam Ahmad Bin Hambal. Terlebih dalam beberapa literatur dinyatakan bahwa sistem pemerintahan khalifah pasca para sahabat lebih cenderung mengadopsi sistem pemerintahan Persia. Tentunya ini berbeda dengan sistem yang dikehendaki oleh Islam. Mendirikan Khilafah, Perlu-Kah? Tidak berhenti di sini, akar historis propaganda gerakan khalifah terus megalami penolakan dari masa ke masa. Ide khilafah sama sekali tidak menjadi pertimbangan kaum muslimin. Dua tahun setelah khilafah Utsmaniyah dibubarkan pada tahun 1924, kongres tentang khilafah digelar di Kairo dan Jeddah, yang juga dihadiri oleh perwakilan Indonesia. Seperti dituturkan oleh Prof. Hamka, ia mengutip perkataan ayahnya yang menjadi salah satu peserta pada waktu itu, “Peserta dari Indonesia sama sekali tidak antusias dengan sistem khilafah”, (Ajahku: Riwayat Hidup Dr. H. Abd Karim Amrullah dan Perdjuangan Kaum Agama di Sumatera: 1958).  Begitu pula dengan pandangan M. Natsir seorang tokoh Islam Masyumi, ia menuturkan ia lebih memilih terhadap ide Negara Islam dibanding memilih sistem Khilafah, (Islam dan Kristen Di Indonesia: 1969). Lebih lanjut ia menuturkan bahwa sistem Negara Islam bukanlah Teokrasi dan juga bukan sekuler akan tetapi ialah Negara Demokrasi Islam. Sehingga jika kita berkaca dengan beberapa fakta historis diatas, sangatlah sulit bagi kita pribadi untuk dapat mengatakan bahwa sistem ini (khilafah) ialah sistem yang sangat tepat untuk diterapakan dalam sebuah bentuk sistem pemerintahan.  Dalam hemat penulis pribadi berkesimpulan bahwa sistem ini ialah salah satu bentuk paradigma tentang Islam yang tidak murni (pure) Islami dan juga produk pribumi, melainkan ialah bentuk propaganda luar yang ingin menginjakkan kakinya di tanah pertiwi. Di samping itu sistem ini juga ahistoris. Sistem ini tidak lebih ialah sebuah gerakan propaganda yang cenderung menyimpan kedok politik di dalamnya, meskipun atas nama agama atau bahkan rela memperkosa ayat-ayat ilahi sebagai alat legitimasi demi menunjang eksistensinya. Maka jika masih ada yang dengan bangga meneriakkan istilah “khilafah” sembari menginjak-nginjak sistem negara yang telah lama dibabat oleh leluhur bangsa, hakikatnya ia tidak paham akan akar historis susah payah nan keluh kesah perjuangan segenap bangsa bagi negeri ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDAPAT NU DAN MUHAMMADIYAH SOAL KONFLIK UIGHUR YANG TAK MAU KITA DENGAR

Forum Kyai dan Mubaligh Nusantara Tolak People Power

Kenapa Allah Menciptakan Kita Berbangsa Bangsa dan Bersuku Suku?